Editor : Adzkiya Naila
Radar Waktu, Opini – Fenomena live shopping melalui platform seperti TikTok telah mengubah cara masyarakat Indonesia bertransaksi. Dalam satu siaran langsung, penjual dapat meraih omzet jutaan rupiah dalam waktu singkat.
Perubahan ini tidak hanya menunjukkan inovasi dalam pola konsumsi, tetapi juga menandai pergeseran penting dalam struktur ekonomi digital nasional. Di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apakah negara sudah mampu mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas ekonomi yang berkembang begitu cepat ini?
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet penjual. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, yang sebagian besar berasal dari kelompok UMKM.
Berdasarkan laporan Reuters, langkah ini diarahkan untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan, atau yang sering disebut sebagai shadow economy.
Dari sudut pandang penerimaan negara, kebijakan ini memiliki dasar yang kuat. Nilai transaksi e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 65 miliar dolar Amerika Serikat pada 2024 dan berpotensi meningkat hingga 150 miliar dolar Amerika Serikat pada 2030.
Selain itu, satu platform seperti Tokopedia telah menampung sekitar 12 juta penjual dengan nilai transaksi mencapai Rp249 triliun pada 2023. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa potensi penerimaan dari sektor digital bukanlah hal yang kecil.
Namun demikian, besarnya potensi tidak selalu sejalan dengan kemudahan dalam pemungutan. Banyak pelaku usaha digital beroperasi secara fleksibel tanpa struktur formal yang jelas. Penjual di TikTok Shop, misalnya, dapat memulai usaha hanya dengan perangkat sederhana dan akses internet.
Kondisi ini membuat sebagian dari mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak atau belum melaporkan penghasilannya secara optimal. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara aktivitas ekonomi yang berlangsung dan penerimaan negara yang tercatat.
Dalam konteks ini, pelibatan platform sebagai pemungut pajak menjadi solusi yang dianggap efektif. Mekanisme ini diharapkan mampu menyederhanakan proses pemungutan sekaligus memperluas basis pajak. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan.
Bagi pelaku UMKM, pajak sebesar 0,5 persen dari omzet dapat menjadi beban tersendiri, terutama karena perhitungan dilakukan berdasarkan pendapatan kotor, bukan keuntungan.
Dalam kondisi margin yang terbatas, kewajiban ini berpotensi mengurangi kemampuan usaha untuk bertahan dan berkembang. Kekhawatiran ini semakin relevan jika melihat banyak pelaku usaha digital yang masih berada pada tahap awal pertumbuhan.
Selain itu, kesiapan sistem juga menjadi faktor penting. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan di sektor digital kerap menghadapi tantangan dalam implementasi.
Platform digital perlu menyesuaikan sistem mereka untuk mengakomodasi pemungutan pajak, sementara pelaku usaha harus beradaptasi dengan mekanisme baru. Tanpa persiapan yang matang, kebijakan ini berisiko menimbulkan beban administratif yang justru menghambat aktivitas ekonomi.
Situasi ini mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah. Di satu sisi, negara membutuhkan optimalisasi penerimaan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Di sisi lain, UMKM sebagai pilar utama ekonomi nasional perlu mendapatkan ruang untuk tumbuh tanpa tekanan yang berlebihan. Keseimbangan antara dua kepentingan ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Pendekatan bertahap dapat menjadi solusi yang lebih bijak. Pemerintah dapat memastikan bahwa pelaku usaha dengan skala sangat kecil tidak langsung terbebani kewajiban pajak, sekaligus memperjelas batasan omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak. Penyederhanaan prosedur administrasi juga penting agar pelaku usaha tidak merasa terbebani oleh kompleksitas sistem.
Selain itu, edukasi perpajakan perlu diperkuat. Banyak pelaku usaha digital yang sebenarnya memiliki potensi untuk patuh, tetapi belum memahami kewajiban mereka secara menyeluruh.
Dalam hal ini, platform seperti TikTok dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi dan meningkatkan literasi perpajakan.
Pada akhirnya, pengenaan pajak terhadap aktivitas di TikTok Shop bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan dirancang secara adil dan adaptif. Ekonomi digital telah berkembang dengan sangat cepat, sehingga pendekatan kebijakan juga perlu menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut.
Jika kebijakan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, maka potensi penerimaan jangka pendek bisa saja tercapai, tetapi dengan risiko melemahkan pertumbuhan ekonomi digital dalam jangka panjang.
Sebaliknya, jika kebijakan dirancang secara seimbang, maka negara tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan, tetapi juga menjaga keberlanjutan UMKM sebagai fondasi ekonomi nasional.
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, negara memang perlu mengambil peran yang lebih aktif. Namun, dalam upaya tersebut, penting untuk memastikan bahwa yang diperkuat adalah sistemnya, bukan tekanan terhadap pelaku usahanya.
Penulis: Lulu Qurratul Maharani, Prodi Akutansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan, Universitas PKN STAN


Komentar