Radar Waktu, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmen kuatnya dalam menangani kerumitan sosial budaya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kebijakan penting ini muncul sebagai langkah antisipatif terhadap kenyataan Sumenep yang penuh keberagaman suku, agama, serta budaya. Di antara risiko konflik akibat perbedaan, khususnya dengan maraknya ide radikal dan sikap intoleran di zaman sekarang, Perda ini berfungsi sebagai jaminan resmi dari pemerintah daerah untuk menjaga harmoni dan kedamaian.
Secara mendasar, Perda ini beroperasi atas tiga pilar pokok yang saling melengkapi antara pemerintah dan masyarakat. Pertama, Perda mewajibkan Peningkatan Kapasitas Masyarakat lewat program seperti pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk membenamkan nilai toleransi secara kuat pada masyarakat Sumenep. Kedua, Perda menyoroti Partisipasi Aktif dari semua lapisan masyarakat.
Mengakui bahwa kerukunan bukan semata tanggung jawab pemerintah, kebijakan ini menjadikan tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga sosial sebagai elemen vital, dengan kolaborasi mereka dianggap kunci sukses pelaksanaan Perda di level masyarakat bawah Sumenep.
Ketiga, Perda juga menyusun rancangan kerja yang tegas untuk menangani perselisihan sosial melalui Penanganan Konflik Komprehensif, mulai dari rekonsiliasi hingga reintegrasi, plus rehabilitasi dan rekonstruksi setelah konflik, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam strategi pencegahan dan jangka panjang.
Kondisi Aktual di Sumenep membuat Perda ini sangat tepat sasaran. Sumenep, sebagai kawasan dengan tradisi budaya Madura yang pekat tapi juga menjadi tempat transit berbagai etnis dan agama, memerlukan landasan hukum yang kokoh untuk mencegah masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) membesar menjadi konflik nyata.
Keberadaan Perda ini diharapkan mengubah keberagaman menjadi aset bersama yang memacu kemajuan daerah. Pelaksanaan Perda ini secara nyata berarti kegiatan keagamaan di desa-desa lebih terjaga, perbedaan budaya dikelola via forum diskusi, dan setiap kasus intoleransi ditangani dengan sigap dan imparsial.
Walaupun dasar hukumnya sudah solid, kelestarian Perda ini bergantung pada sejumlah saran utama. Sosialisasi perlu digencarkan secara intensif dan berkesinambungan, bahkan dimasukkan ke kurikulum sekolah guna menyasar generasi muda Sumenep.
Di samping itu, Pengawasan dan Penegakan Hukum harus teguh dan adil, tanpa pilih kasih, untuk mempertahankan prinsip keadilan. Akhirnya, Pemanfaatan Teknologi dan Media Sosial krusial untuk mempromosikan pesan perdamaian dan toleransi ke khalayak lebih luas, terutama generasi muda yang giat di dunia maya.
Penulis : Nafisa Margareta, Amalia Putri, Nurul Qomariyah (mahasiswa universitas wiraraja)



Komentar