Haksono Santoso, yang menjabat sebagai Komisaris PT AKS, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan dana sebesar USD 2 juta
Beranda » Blog » Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Haksono Santoso Kasus Penggelapan Dana

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Haksono Santoso Kasus Penggelapan Dana

Jurnalis : Aisha Khalisa

Radar Waktu, Jakarta, 11 Desember 2024 – Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap buronan bernama Haksono Santoso terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa malam, 10 Desember 2024, setelah yang bersangkutan sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus-kasus kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Haksono Santoso diketahui telah lama menjadi target pencarian aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabar penangkapan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indardi. Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, ditahan,” ujar Ade kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, dalam dokumen resmi yang diterima media, disebutkan bahwa Haksono Santoso telah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar DPO terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Dokumen tersebut memperkuat informasi bahwa yang bersangkutan memang menjadi target operasi kepolisian dalam kasus ini.

Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Surat DPO dengan nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra. Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Haksono Santoso.

Dalam isi surat, disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengambil atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang sebelumnya berada dalam kekuasaan pelaku secara sah.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi kutipan dalam surat DPO tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar yang mencapai 2 juta dolar AS. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pluit, yang merupakan salah satu kawasan strategis di Jakarta Utara. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi lengkap serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.

Selain mencantumkan dugaan tindak pidana, surat DPO tersebut juga memuat identitas lengkap tersangka, termasuk foto dan alamat terakhir yang diketahui. Dalam dokumen tersebut, Haksono Santoso tercatat berdomisili di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Informasi ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi aparat dalam melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Teuku Z. Arifin Nilai Peran Polri dalam MBG Sesuai Amanat Konstitusi

Lebih lanjut, dalam surat DPO juga terdapat instruksi kepada masyarakat maupun aparat untuk membantu proses penangkapan dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Hal ini menjadi bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus buronan.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian isi imbauan dalam surat tersebut.

Penangkapan Haksono Santoso menandai berakhirnya pelarian tersangka yang sebelumnya sempat menghindari proses hukum. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, dan setiap kasus akan terus diusut hingga tuntas.

Saat ini, Haksono Santoso telah berada dalam tahanan dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan penggelapan dan penipuan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminal.

Diskon Tarif Transportasi Picu Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Dengan tertangkapnya Haksono Santoso, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *