WhatsApp Image 2026-08-29 at 18.54.07
Beranda » Blog » Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Uadayana Inisiasi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Luar Pengadilan Berbasis Kesetaraan Gender

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Uadayana Inisiasi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Luar Pengadilan Berbasis Kesetaraan Gender

Radar Waktu, Bali – Tim pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tahun ini melaksanakan pengabdian di Desa Sumita Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dengan tema Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Di Luar Pengadilan Berbasis Kesetaraan Gender.

Adapun tim pengabdian yang berisikan dosen dan mahasiswa fakultas hukum universitas udayana diantaranya I Putu Rasmadi Arsha Putra, SH., MH, Devi Marlita Martana, SH., MH, Dewa Gede Pradnya Yustiawan, SH., MH, Ni Wayan Ella Apryani, SH., MH, Devina Sophia Arthari, Putu Astasari Nirmaladewi, Ni Putu Kartika Stithapradnya, Adinda Megariza Ramadhanty dan Luna Miracle Al Arafah.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat mengenai peningkatan kesadaran hukum ini diikuti oleh ibu-ibu PKK yang dihadiri pula Bapak I Made Bawa selaku Kepala Desa Sumita, bapak I Nyoman Rai Gargita selaku sekretaris desa Sumita dan Ketua Penggerak PKK Desa Sumita.

Adapun kegiatan ini terlaksana dari bulan Mei samapai dengan November 2026. Kegiatan yang dilakukan diantaranya pengabdian meliputi penyuluhan hukum berbasis komunitas perempuan serta simulasi mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2026 di Aula Desa Sumita.

Dengan sasaran yang dituju adalah perangkat desa, tokoh adat, serta kelompok perempuan yang ada di Desa Sumita, Tim Pengabdi dalam paparannya menekankan bahwa Masyarakat desa Sumita khususnya perempuan harus mampu  mengenali bentuk ketidakadilan gender yang sering memicu pelanggaran hak dalam penyelesaian sengketa perdata, seperti, Subordinasi: Anggapan bahwa salah satu jenis kelamin lebih rendah atau tidak penting. Beban Ganda: Beban kerja yang diterima salah satu pihak jauh lebih berat dibanding pihak lain, Marginalisasi: Proses pemiskinan ekonomi akibat perbedaan jenis kelamin, Stereotip: Pelabelan negatif (misal: perempuan dianggap lemah) dan Kekerasan: Kekerasan berbasis gender (fisik, psikis, seksual, ekonomi)

BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Probolinggo melalui Penyaluran KUR

Terlaksananya kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini  diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa mengenai penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan yang berperspektif kesetaraan gender dan meningkatkan keterampilan kaum perempuan dalam peranannya sebagai mediator dan sebagai tokoh Masyarakat yang dapat dan mampu memperjuangkan keadilan gender di lingkungan Desa Sumita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *