Jurnalis : Aisha Khalisa
Radar Waktu, Bengkulu – Proses hukum perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dengan nama Rohidin Mersyah kembali menjadi sorotan utama dalam sidang yang memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudan Rohidin Mersyah, Evriyansah.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu sore, 30 Juli 2025, dan dipimpin oleh hakim Paisol, SH, MH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi serta pengujian berbagai alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Okta Vianto yang menegaskan bahwa kesimpulan itu didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah diperiksa secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, JPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka. Untuk Rohidin Mersyah, jaksa menuntut hukuman penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp700 juta dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar ditambah USD 42.715,00 serta SGD 309.581,00, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga tahun penjara.
Tidak hanya itu, Rohidin Mersyah juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak untuk memilih dan dipilih selama menjalani masa hukuman pokok. Hal ini menjadi salah satu konsekuensi serius yang harus diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sebagai pejabat publik.
Sementara itu, terdakwa Isnan Fajri dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Evriyansah dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Perbedaan tuntutan tersebut mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara gratifikasi yang terjadi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, JPU KPK Okta Vianto menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah melalui pertimbangan matang berdasarkan hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga menyampaikan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melanggar hukum sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan.
Kasus yang menjerat Rohidin Mersyah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan berkaitan langsung dengan proses demokrasi di tingkat daerah. Di akhir proses ini, nama Rohidin Mersyah kembali menjadi sorotan sebagai simbol penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sekaligus diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.


Komentar