TABANAN, 19 September 2026 – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9).
Mengusung tema “Strategi Optimalisasi Kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dalam Kerangka Ketahanan Pangan, Pengendalian Tata Ruang yang Berkelanjutan”, kegiatan ini menjadi forum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam penataan aset dan akses pertanahan serta pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan turut dihadiri Sekda Kabupaten Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA, unsur Forkopimda, Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah terkait, serta Perbekel Desa Sanda dan Perbekel Desa Gunung Salak. Hadir pula narasumber dari Balai Diklat Kementerian Perindustrian Denpasar dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Reforma Agraria untuk Keadilan dan Kepastian
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor Awal GTRA yang sejalan dengan upaya pemerintah daerah membangun tata kelola wilayah yang terintegrasi dan berbasis data. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait.
“Reforma Agraria itu mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang pada akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkap Bupati Sanjaya.
Sanda dan Gunung Salak Jadi Lokasi Percontohan
Bupati Sanjaya menjelaskan, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak ditetapkan sebagai lokasi kegiatan GTRA Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kedua desa tersebut telah menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga seluruh masyarakat telah memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut menjadi modal penting untuk melanjutkan penataan akses melalui pemberdayaan dan optimalisasi aset masyarakat agar memberikan manfaat ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kepastian data menjadi kunci penting dalam penataan wilayah. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat menentukan peruntukan lahan secara tepat, baik untuk pertanian, permukiman, perkebunan, investasi, maupun kawasan yang harus dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.
Kaitkan dengan Data Desa Presisi
Dalam konteks tersebut, Bupati Sanjaya mengaitkan pelaksanaan Reforma Agraria dengan pengembangan Data Desa Presisi yang tengah didorong Pemkab Tabanan. Menurutnya, pembangunan harus dirancang berdasarkan kondisi riil di masing-masing wilayah, mulai dari kecamatan, desa, hingga banjar.
“Data yang akurat dapat memberikan gambaran mengenai luasan lahan pertanian, perkebunan dan permukiman, termasuk kebutuhan sarana produksi. Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, harus akurat lebih dulu,” ujarnya.
Ia berharap GTRA tidak berhenti pada sertifikasi tanah, tetapi dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat. Potensi yang teridentifikasi di Desa Sanda meliputi kopi, durian, pisang, dan kelapa, sedangkan Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang, dan kakao.
Pemetaan Sosial 100 KK dan Kendala di Lapangan
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, I Gede Ari Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelum Rakor, pihaknya telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Gunung Salak melalui wawancara dan survei lapangan terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa.
Hasil pemetaan tersebut dikonfirmasi bersama perangkat daerah, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat.
“Selain potensi, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelasnya.
Hambatan yang ditemukan di antaranya keterbatasan pupuk, belum optimalnya kelembagaan petani, serta persoalan pemasaran dan offtaker.
Ke depan, kedua desa tersebut akan dilaunching sebagai Kampung Reforma Agraria, sebagai wadah integrasi antara kepastian hak atas tanah dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi ekonomi, ketahanan pangan, serta pengendalian tata ruang berkelanjutan.


Komentar