WhatsApp Image 2026-06-19 at 21.34.49
Beranda » Blog » Beban Ganda Generasi Sandwich: Fenomena Penundaan Pernikahan dalam Kajian Sosiologi Hukum

Beban Ganda Generasi Sandwich: Fenomena Penundaan Pernikahan dalam Kajian Sosiologi Hukum

Radar Waktu, Opini – Fenomena penundaan pernikahan semakin banyak ditemukan di kalangan masyarakat usia produktif, khususnya pada kelompok generasi sandwich, yaitu individu yang memiliki tanggung jawab ekonomi untuk membiayai orang tua sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Kondisi tersebut membuat banyak orang memilih menunda pernikahan hingga kondisi finansial dinilai lebih stabil.

Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara hukum dan perubahan sosial. Meskipun hukum perkawinan di Indonesia memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk menikah, realitas di masyarakat memperlihatkan bahwa keputusan menikah tidak hanya dipengaruhi oleh aturan hukum, tetapi juga oleh faktor ekonomi, budaya, serta tuntutan keluarga.

Beban Ekonomi sebagai Faktor Utama

Meningkatnya tekanan ekonomi menjadi salah satu penyebab utama penundaan pernikahan. Banyak individu merasa perlu memprioritaskan kebutuhan orang tua, membantu biaya pendidikan saudara, atau menyelesaikan berbagai tanggungan keluarga sebelum membangun rumah tangga sendiri.

Akibat kondisi tersebut, usia pernikahan cenderung mengalami peningkatan dibandingkan generasi sebelumnya. Bagi sebagian orang, kestabilan ekonomi dipandang sebagai syarat penting sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Perubahan Fungsi Keluarga dalam Masyarakat Modern

Dari sudut pandang sosiologi hukum, kondisi ini mencerminkan adanya perubahan fungsi keluarga dalam masyarakat modern. Jika dahulu keluarga lebih berperan sebagai tempat pembentukan rumah tangga baru, kini keluarga juga menjadi ruang bagi anggotanya untuk saling menopang secara ekonomi dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Jurnal Lokal, Dampak Global: Membela Ekosistem Publikasi Nasional

Perubahan tersebut secara tidak langsung memengaruhi pola perkawinan serta pandangan masyarakat terhadap usia ideal untuk menikah. Pilihan menunda pernikahan tidak lagi selalu dipandang sebagai penyimpangan sosial, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi ekonomi yang sedang dihadapi.

Adaptasi Sosial dan Peran Hukum

Para ahli menilai bahwa fenomena ini merupakan bentuk adaptasi masyarakat terhadap perkembangan kondisi sosial dan ekonomi. Hukum tetap berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi penerapannya di kehidupan sehari-hari tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan dan realitas yang dihadapi masyarakat.

Dengan demikian, penundaan pernikahan pada generasi sandwich dapat dipahami sebagai hasil interaksi antara norma hukum, kondisi ekonomi, serta perubahan struktur sosial dalam kehidupan keluarga modern.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berhubungan dengan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, kajian sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami bagaimana perubahan sosial dapat memengaruhi pelaksanaan dan pemaknaan suatu aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Risa Ariani, Institut Agama Islam Darussalam Martapura, Hukum Keluarga Islam.

GP Ansor di Usia 92 Tahun : Antara Warisan Militansi dan Tantangan Relevansi Zaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *