Radar Waktu, Banjarbaru – Pernikahan selebritas Tanah Air kembali menjadi sorotan publik. Setelah pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang berlangsung meriah, pasangan El Rumi dan Syifa Hadju juga resmi mengikat janji suci dalam prosesi akad yang digelar pada April 2026. Tak lama berselang, Jennifer Coppen dan Justin Hubner turut melangsungkan pernikahan pada Juni 2026.
Rangkaian pernikahan para artis tersebut tidak hanya menjadi pemberitaan di media, tetapi juga membanjiri media sosial melalui foto, video, hingga berbagai konten. Dekorasi mewah, busana rancangan desainer, lokasi eksklusif, hingga konsep pesta yang elegan menjadi perhatian jutaan warganet dan memunculkan kekaguman sekaligus keinginan untuk memiliki pesta pernikahan serupa.
Fenomena tersebut dinilai mulai membentuk cara pandang generasi muda terhadap makna sebuah pernikahan. Tidak sedikit anak muda yang menganggap pesta pernikahan yang ideal adalah pesta yang megah, estetik, dan viral di media sosial. Akibatnya, standar pernikahan di masyarakat perlahan bergeser dari yang semula berorientasi pada kesakralan akad menjadi berorientasi pada kemewahan penyelenggaraan acara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh aturan hukum, tetapi juga oleh norma sosial yang berkembang. Kehidupan para figur publik secara tidak langsung menjadi acuan dalam membentuk kebiasaan dan ekspektasi masyarakat.
Fenomena tersebut dikenal sebagai living law, yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat, di mana nilai-nilai sosial sering kali lebih dominan daripada aturan hukum yang tertulis.
Dalam perspektif hukum Islam, yang menjadi prioritas adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pesta pernikahan berlangsung secara mewah. Islam lebih menekankan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, pemberian mahar, serta pelaksanaan walimah sesuai kemampuan. Namun, perkembangan budaya populer dan pengaruh media sosial menyebabkan sebagian masyarakat merasa bahwa pesta sederhana kurang bernilai apabila dibandingkan dengan pernikahan para selebritas.
Dampaknya mulai dirasakan oleh banyak pasangan muda. Sebagian memilih menunda pernikahan karena merasa belum mampu memenuhi biaya resepsi yang dianggap layak oleh lingkungan. Ada pula yang rela mengeluarkan anggaran besar, bahkan berutang, demi mewujudkan pesta yang sesuai dengan ekspektasi sosial.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai-nilai hukum keluarga Islam yang menjunjung kesederhanaan dengan realitas sosial yang semakin menempatkan pernikahan sebagai simbol status dan prestise.
Fenomena pernikahan artis pada akhirnya dapat menjadi inspirasi dalam hal kreativitas maupun kebahagiaan pasangan. Namun, jika kemewahan dijadikan standar yang harus diikuti oleh semua orang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tekanan sosial, terutama bagi generasi muda yang sedang mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Fenomena ini menjadi contoh nyata bahwa perubahan sosial, budaya populer, dan media massa memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memaknai dan menjalankan hukum. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bahwa esensi pernikahan bukan terletak pada besarnya anggaran atau kemegahan pesta, melainkan pada kesiapan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Penulis: Najla, Institut Agama Islam Darussalam Martapura, Hukum Keluarga Islam.


Komentar